Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan yang menyeret Presiden Ketujuh RI itu ialah dugaan penggunaan ijazah palsu.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.
Terdapat empat tergugat dalam perkara itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.
Adapun lainnya ialah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tergugat IV).
Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Petitum dalam gugatan itu ialah meminta PN Jakpus menyatakan Presisden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembuatan dokumen palsu untuk bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA.
Terdapat empat tergugat dalam perkara di PN Jakpus itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons