Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 14:46 WIB

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang memuat gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presdien Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar SIPP PN Jakpus
Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ijazah palsu untuk Pemilihan Presiden 2014.
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri.
Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada mantan wartawan yang didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap individu maupun kelompok. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdapat empat tergugat dalam perkara di PN Jakpus itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI