Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 14:46 WIB
Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ijazah palsu untuk Pemilihan Presiden 2014.
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri.
Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada mantan wartawan yang didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap individu maupun kelompok. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdapat empat tergugat dalam perkara di PN Jakpus itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons