Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu

Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang memuat gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presdien Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar SIPP PN Jakpus

Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ijazah palsu untuk Pemilihan Presiden 2014.

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri.

Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada mantan wartawan yang didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap individu maupun kelompok. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Terdapat empat tergugat dalam perkara di PN Jakpus itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News