Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Seperti Ini Ulasan Abdul Fickar Hadjar

Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Seperti Ini Ulasan Abdul Fickar Hadjar
Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kerumunan massa di NTT yang ditolak Bareskrim Polri.

Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan pada Kamis (25/2).

Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa pelaporan Jokowi tersebut merupakan fenomena iklim demokrasi di mana masyarakat telah menjadi kritis.

Pelaporan terhadap Jokowi pun menurut Abdul seharusnya tetap diproses.

"Seharusnya ada proses terhadap laporan masyarakat, tetapi sistem ketatanegaraan kita menempatkan pelanggaran pidana oleh presiden merupakan bagian dari proses ketatanegaraan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/2) malam.

Jika disinyalir Presiden melakukan tindak pidana atau melawan hukum, lanjut Abdul, maka DPR yang memiliki wewenang untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk diputuskan adakah perbuatan tercela atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan ini akan memakan waktu yang panjang," ujar Abdul.

Abdul Fickar Hadjar menanggapi sikap Polri dalam merespons laporan masyarakat terhadap Presiden Jokowi soal kerumunan massa di Maumere NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News