Presiden Jokowi Dinilai Paling Bertanggung jawab Atas Terjadinya Krisis Konstitusi
“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” tambahnya.
Ditinjau Ulang
Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan mengatakan publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.
“Kami berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Jimmy.
Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.
“Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,” ungkap Jimmy.
Dia menjelaskan Cacat Substansi karena adanya konflik kepentingan antara Ketua MK dengan objek permohonan tersebut sekalipun MK itu dikatakan menguji norma.
Namun, norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK.
Ketua (YLBHI Muhammad Isnur mengatakan krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Jokowi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Akbar Yanuar