Presiden Jokowi Dinilai Paling Bertanggung jawab Atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan; apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.
“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” pungkas Jimmy.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua (YLBHI Muhammad Isnur mengatakan krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Akbar Yanuar