Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Perwira TNI Aktif Diberi Jabatan Sipil
Jumat, 01 Maret 2019 – 14:59 WIB

Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan (tengah) saat Doa Bersama di akhir pengujung tahun 2018 serta dalam rangka menyambut tahun baru 2019 di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/12). Foto: Puspen TNI
BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural
"Ada peluang TNI aktif sipil disebutkan itu. Kemudian ditambah-tambah lama-lama habis, semua bisa masuk. Itu namanya dwifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi UU TNI. Saya pikir mesti tolak itu," pungkasnya. (mg10/JPNN)
Peneliti LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, pelibatan perwira TNI aktif di jabatan sipil mengkhianati agenda reformasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Cuma karena Kode QR BBM, Perwira TNI Tampar Manajer SPBU
- Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Mensos Risma Beri Penghargaan 67 Tokoh yang Bantu Tugas Kemanusiaan Kemensos