Presiden Jokowi Keluarkan Perintah Tegas, BIN dan Polri Diminta Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah tegas terkait antisipasi penyebaran virus baru dari luar negeri.
Dia mengingatkan karantina harus benar-benar dilaksanakan, tidak boleh ada dispensasi sama sekali bagi yang baru tiba dari luar negeri.
Presiden Joko Widodo menyatakan hal tersebut dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).
Perintah dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri."
"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata dia.
Presiden menyatakan telah mendapat laporan lonjakan penularan kasus Omicron menjadi 136 kasus pada Senin.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengetahui telah terjadi transmisi lokal penularan kasus Omicron.
Presiden Jokowi mengeluarkan perintah tegas, BIN dan Polri diminta untuk bergerak.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda