Presiden Jokowi Keluarkan Perintah Tegas, BIN dan Polri Diminta Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah tegas terkait antisipasi penyebaran virus baru dari luar negeri.
Dia mengingatkan karantina harus benar-benar dilaksanakan, tidak boleh ada dispensasi sama sekali bagi yang baru tiba dari luar negeri.
Presiden Joko Widodo menyatakan hal tersebut dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).
Perintah dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri."
"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata dia.
Presiden menyatakan telah mendapat laporan lonjakan penularan kasus Omicron menjadi 136 kasus pada Senin.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengetahui telah terjadi transmisi lokal penularan kasus Omicron.
Presiden Jokowi mengeluarkan perintah tegas, BIN dan Polri diminta untuk bergerak.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?