Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Perinciannya
Rabu, 30 Oktober 2019 – 22:55 WIB

Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com
Perpres yang sama juga mengatur iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selanjutnya untuk iuran Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Adapun iuran Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres yang resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019 itu.(antara/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya mengatur kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia