Presiden Jokowi Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Jokowi Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.

Menanggapi Inpres tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo.

Anggoro akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News