Presiden Jokowi Resmikan Pesantren Modern di Padang
jpnn.com, PADANG - Presiden Joko Widodo meresmikan kawasan Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof Dr Hamka II di Kota Padang, Senin (21/5). Sarana pendidikan ini terdiri dari gedung sekolah SMP, SMA, rumah susun, dan Masjid Hj. Yuliana.
Dalam sambutannya, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, memuji ketokohan Buya Hamka sebagai tokoh besar Islam bagi masyarakat Minang, masyarakat Indonesia, dan bahkan mancanegara.
"Almarhum Buya Hamka adalah tokoh ulama yang dihormati, sastrawan besar, sejarawan yang disegani dan tokoh yang menaruh perhatian besar kepada pendidikan, ilmu pengetahuan, terhadap generasi muda kita, generasi Indonesia," kata Presiden.
Pesantren Modern Terpadu Prof Dr Hamka tersebut menurutnya menjadi bukti nyata bahwa cita-cita Buya Hamka telah berhasil menembus waktu dan generasi.
"Dimulai dengan kesederhanaan, sampai sekarang akhirnya kita meresmikan gedung unit sekolah baru SMP, SMA, rusun dan juga masjid Hj. Yuliana," lanjutnya.
Presiden berharap pesantren ini akan terus menjadi ladang subur bertumbuhnya santri yang berakhlak mulia, tangguh, ulet, dan selalu optimis.
Peresmian kawasan PMT ini ditandai dengan pembunyian sirine secara langsung oleh Presiden Jokowi, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti. Saat itu Jokowi didampingi Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Ketua Pembina Yayasan Wawasan Islam Indonesia Ahmad Syafii Maarif, dan menteri Kbainet Kerja.(fat/jpnn)
Pesantren Modern Terpadu Prof Dr Hamka tersebut menjadi bukti nyata bahwa cita-cita Buya Hamka telah berhasil menembus waktu dan generasi.
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP