Presiden Jokowi Sepertinya Bimbang karena UU KPK yang Baru

Presiden Jokowi Sepertinya Bimbang karena UU KPK yang Baru
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/9). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah desakan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebab RUU yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna diklaim akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," kata Iskandarsyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/10).

Dia pun mempertanyakan sikap Presiden yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Iskandar mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK tersebut.

"Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka (Presiden) kemudian berpikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," papar dia.

Iskandar juga menegaskan dalam sistem pemerintahan demokrasi instrumen Perppu sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.

"Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak prerogratif presiden. Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," pungkasnya. (flo/jpnn)

Presiden Jokowi harus mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro dan kontra UU KPK tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News