Presiden Jokowi Serahkan 2.576 Sertifikat Tanah di Bireuen Aceh
jpnn.com, ACEH - Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.576 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2). Sertifikat atas tanah itu diberikan kepada masyarakat di Lapangan Futsal Galacticos Cot Gapo, Kabupaten Bireuen.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Ini konflik sengketa lahan dimulai dari situ," ujar dia.
Dalam penyerahan kali ini sebanyak 1.256 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk penerima dari Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.
Jokowi melanjutkan, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden jamak terjadi.
"Memang di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," ucapnya.
Berangkat dari hal tersebut, pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan target sebanyak lima juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya, target tersebut meningkat menjadi 7 juta dan selanjutnya kembali meningkat menjadi 9 juta sertifikat.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Jokowi berharap sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.576 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi