Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya

Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kajati Jabar, Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kasus guru pesantren bernama Herry Wirawan yang mencabuli 21 santriwati mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat koordinasi lintas sektoral dan kementerian bersama Kajati Jabar, Pemrov Jabar, Kemenag Jabar, dan pihak lainnya.

Menteri Bintang mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah pusat melalui Kementerian PPA mengawal kasus guru pesantren cabul tersebut.

"Presiden memberikan perhatian yang sangat tinggi, dalam kasus ini. Kami mengawal penegakan hukum yang seberat-beratnya dan harus memberikan pendampingan semaksimal mungkin," kata Menteri Bintang di Kantor Kajati Jabar, Bandung, Selasa (14/12).

Menurut Menteri Bintang, rakor yang dilakukan merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam penanganan kasus pencabulan dengan tersangka Herry Wirawan.

"Negara hadir dengan memberikan tindak tegas," tegasnya.

Menteri Bintang mengaku sudah bertemu langsung dengan para korban pencabulan di Bandung.

Dalam pertemuan itu, pihaknya berdiskusi membahas langkah ke depan yang akan mereka ambil.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Presiden Jokowi memberi perintah soal penanganan kasus guru pesantren bernama Herry Wirawan yang mencabuli 21 santriwati di Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News