Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan

Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan. Ilustrasi : Biro Pers Kepresidenan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden mengingatkan DPR untuk segera mempercepat pembahasan RUU PPRT.

Sebab, meski sudah dibahas lebih dari 19 tahun tetapi belum juga disahkan.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1).

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ucap presiden.

Presiden Jokowi lebih lanjut mengatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa, dimana mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, RUU PPRT belum disahkan."

Presiden Jokowi mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News