Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Presiden mengingatkan DPR untuk segera mempercepat pembahasan RUU PPRT.
Sebab, meski sudah dibahas lebih dari 19 tahun tetapi belum juga disahkan.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1).
Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ucap presiden.
Presiden Jokowi lebih lanjut mengatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa, dimana mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, RUU PPRT belum disahkan."
Presiden Jokowi mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola