Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucapnya.
Presiden Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur tenaga kerja.
"Saya rasa intinya (pemerintah) ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya dan saya rasa ini waktunya untuk memiliki UU PPRT," katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan RUU PPRT merupakan inisiatif DPR.
"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden, berkomitmen untuk mengawal untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT," katanya.
Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR saat ini.
"Mudah-mudahan (pada masa sidang sekarang). Berkaca pada (RUU) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ketika ada statement Bapak Presiden, ini bergerak bersama."
"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tuturnya.
Presiden Jokowi mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan.
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut