Presiden Jokowi Tak Akan Melunak untuk Andrew Chan dan Sukumaran

Baik Andrew Chan maupun Myuran Sukumaran telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, namun pengacara mereka masih berusaha mengajukan peninjauan kembali seluruh proses hukum yang dijalani kliennya.
Pada April 2005, Chan dan Sukumaran, bersama tujuh warga Australia lainnya mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia namun berhasil digagalkan pihak berwajib.
Secara teknis yuridis, kedua terpidana mati telah menggunakan seluruh upaya hukum termasuk satu kali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kesemuanya ditolak.
Pakar Indonesia dari Monash University Prof. Greg Barton kepada ABC sebelumnya mengatakan, tetap ada kemungkinan meskipun kecil sekali bahwa Presiden Jokowi akan tunduk pada tekanan untuk membebaskan kedua terpidana mati dari eksekusi.
"Sepanjang masih ada kehidupan, masih tetap ada harapan," katanya.
Menurut Prof. Barton mengubah eksekusi mati menjadi hukuman penjara seumur hidup "sangat pantas untuk dilakukan".
Pekan lalu PM Tony Abbott membuat permintaan terbuka atas nama kedua terpidana untuk pengampunan mereka dari eksekusi mati.
Menurut PM Abbott, Chan dan Sukumaran "layak diampuni", dan menggambarkan keduanya sebagai "karakter yang telah beeubah" yang membantu rehabilitasi terpidana lainnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan melunak atas desakan dari berbagai pihak di saat-sat terakhir untuk membebaskan terpidana mati Andrew
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya