Presiden Jokowi Tambah Usia Pensiun Prajurit TNI
Selasa, 29 Januari 2019 – 14:46 WIB

Presiden Jokowi ingin agar usia pensiun prajurit TNI ditambah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pensiun (usia) 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf," ucap Hadi.
Sebagai contoh di kesatuan Angkatan Laut (AL). Semakin dewasa seorang prajurit, mereka lebih memahami permasalahan mesin kapal, bagaimana sistem radar. Begitu juga di Angkatan Udara (AU) yang berkaitan dengan sisten engine pesawat tempur.
BACA JUGA: Mantap! Alutsista Baru TNI AL Bisa Deteksi Kekuatan Musuh dalam Laut
"Ini yang kami harap (mereka) tetap dinas di TNI. Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial. Contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lainnya," tambah Hadi.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi menghendaki usia pensiun prajurit TNI berpangkat tamtama dan bintara ditambah dari 53 menjadi 58, lewat revisi UU TNI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Legislator Komisi I Soroti Profesionalisme Prajurit TNI
- TB Hasanuddin Minta Puluhan Prajurit TNI Penyerang Polres Tarakan Dihukum Berat
- Soedeson Tandra DPR Sikapi Aksi Penyerangan Oknum TNI ke Polres Tarakan, Simak