Presiden Jokowi: Tax Amnesty Menyasar Pembayar Pajak Besar

Presiden Jokowi: Tax Amnesty Menyasar Pembayar Pajak Besar
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Polemik soal penerapan tax amnesty semakin ramai.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan.

Presiden menegaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menyasar pembayar-pembayar pajak besar, utamanya, yang menaruh uangnya di luar negeri. 

Tetapi,  lanjut Presiden, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

Nah, untuk menghilangkan gosip, rumor, atau keresahan jika ada, meskipun menurut Presiden yang dilihatnya di bawah juga enggak ada apa-apa, kini sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak.

Peraturan itu yang kurang lebih mengatakan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty.

“Betul, enggak ikut atau apa istilahnya apa, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFC), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa mengikuti tax amnesty itu hak, bukan kewajiban. Kalau wajib, maka seluruh masyarakat misalnya harus, wajib. 

“Inikan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Inikan haknya. Ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu. Jadi bukan wajib,” ujarnya, seperti dipublikasikan di situs resmi setkab.

‎JAKARTA – Polemik soal penerapan tax amnesty semakin ramai.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan. Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News