Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI

Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI
Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com

Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diberikan paling banyak setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator; dan Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.

Perpres ini menegaskan,Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Perpres ini ditegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesiadiatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 45 Perpres ini menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerahaturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(esy/jpnn)


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News