Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya
Jumat, 10 Mei 2019 – 21:01 WIB

Uang Rupiah. Foto: JPNN
PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar