Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya
Jumat, 10 Mei 2019 – 21:01 WIB
PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh