Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan

Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan
Screenshot video Presiden Joko Widodo yang mengundang kerumunan. Screenshot

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menimbulkan kerumunan orang mengabaikan protokol kesehatan.

Alamsyah menyatakan, jika lambaian tangan dan pembagian suvenir oleh Jokowi dari atas mobil mengundang kerumunan, semestinya Presiden Ketujuh RI itu juga diproses hukum.

"Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq," ujar Alamsyah kepada JPNN.com, Rabu (24/2).

Oleh karena itu Alamsyah mendesak polisi segera memeriksa Jokowi untuk kasus dugaan dan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.

"Polri harus memanggil Jokowi untuk diperiksa (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan dan menimbukan kerumunan," katanya.

Alamsyah mengatakan, jika polisi ingin menegakkan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.

"Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus ditindak tanpa pandang bulu," ujarnya.

Walakin, Alamsyah menyebut kerumunan yang timbul pada kunjungan kerja Jokowi di NTT justru bisa menjadi dasar pembebasan Habib Rizieq.

Alamsyah Hanafiah bilang kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi maupun Habib Rizieq sama saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News