Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK

Selain itu, bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN; dan seterusnya dan pada pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dialksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan oeraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, para Menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun Para Calon Menteri yang akan dilantik, bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan.(fri/jpnn)
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan sumpah jabatan, maka seluruh calon Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang bakal dilantik harus men-declare LHKPN-nya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum