Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Senin, 13 Juni 2011 – 23:01 WIB
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkan. Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini. Meski demikian, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011. Dijelaskan, nantinya Perpres akan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Yang pasti nggak lewat bulan ini," ujarnya.
"Masih tunggu, tapi (draf Perpres) sudah di presiden," tutur Herry Purnomo sebelum Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Senin (13/6).
Baca Juga:
Alasan mengapa Perpres belum bisa terbit pekan ini, kata Herry, lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di di luar negeri. "Mungkin pekan ini belum. Pak Presiden kan lagi di luar negeri," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara