Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Senin, 13 Juni 2011 – 23:01 WIB
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkan. Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini. Meski demikian, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011. Dijelaskan, nantinya Perpres akan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Yang pasti nggak lewat bulan ini," ujarnya.
"Masih tunggu, tapi (draf Perpres) sudah di presiden," tutur Herry Purnomo sebelum Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Senin (13/6).
Baca Juga:
Alasan mengapa Perpres belum bisa terbit pekan ini, kata Herry, lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di di luar negeri. "Mungkin pekan ini belum. Pak Presiden kan lagi di luar negeri," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh