Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor

Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pencairan keuangan pasca terbitnya juknis tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja, melalui usulan yang dimasukan. "Kami siap mencairkan asalkan usulan satuan kerja itu di masukan secepatnya," tegasnya.

Dijanjikan, Kemenkeu tak akan memperlambat proses pencairan gaji ke-13 jika memang usulan dari masing-masing satuan kerja itu sudah lengkap. "Ini kan untuk membantu PNS yang anaknya baru masuk sekolah atau universitas. Secepat mungkin kami proses," tandasnya.(gel/jpnn)


JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News