Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Senin, 13 Juni 2011 – 23:01 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pencairan keuangan pasca terbitnya juknis tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja, melalui usulan yang dimasukan. "Kami siap mencairkan asalkan usulan satuan kerja itu di masukan secepatnya," tegasnya.
Baca Juga:
Dijanjikan, Kemenkeu tak akan memperlambat proses pencairan gaji ke-13 jika memang usulan dari masing-masing satuan kerja itu sudah lengkap. "Ini kan untuk membantu PNS yang anaknya baru masuk sekolah atau universitas. Secepat mungkin kami proses," tandasnya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami