Presiden, Kejagung dan Mabes TNI Digugat Rp 1 Triliun

Presiden, Kejagung dan Mabes TNI Digugat Rp 1 Triliun
Presiden, Kejagung dan Mabes TNI Digugat Rp 1 Triliun

"Minggu depan sudah  9 Juli (pemilihan presiden). Kami berharap PN dapat melihat substansi kasus ini sangat serius. Presiden ke depan kita harap dapat membentuk pengadilan HAM Adhoc," katanya.

Tangkap, kata Antoni, juga berharap Kejaksaan Agung dapat segera melakukan penyelidikan terhadap rekomendasi Komnas HAM.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar para tergugat mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News