Presiden, Kejagung dan Mabes TNI Digugat Rp 1 Triliun
Rabu, 02 Juli 2014 – 22:38 WIB
"Minggu depan sudah 9 Juli (pemilihan presiden). Kami berharap PN dapat melihat substansi kasus ini sangat serius. Presiden ke depan kita harap dapat membentuk pengadilan HAM Adhoc," katanya.
Tangkap, kata Antoni, juga berharap Kejaksaan Agung dapat segera melakukan penyelidikan terhadap rekomendasi Komnas HAM.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar para tergugat mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai