Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Wapres Ditunjuk Pimpin Tim
Senin, 17 Januari 2011 – 17:38 WIB

Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Ketiga, dilakukan audit kinerja dan audit keuangan di sejumlah lembaga tempat Gayus beraksi, seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan.
Baca Juga:
Kelima, Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Ke-149 perusahaan yang disebut sedang dilakukan tahapan penyelidikan terkait Gayus Tambunan, didukung Presiden untuk segera diungkapkan hingga tuntas. Bila hasil penyelidikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Instruksi keenam adalah Presiden SBY memandang perlu dilakukan pembuktian terbalik untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum. Pembuktian terbalik ini dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Ketujuh, Presiden SBY mengintruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang serta aset-aset negara termasuk perlu dilakukannya perampasan kembali uang dari hasil korupsi Gayus Tambunan.
JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 12 poin perintah yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden untuk penuntasan
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global