Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus

Wapres Ditunjuk Pimpin Tim

Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Ketiga, dilakukan audit kinerja dan audit keuangan di sejumlah lembaga tempat Gayus beraksi, seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan.

Kelima, Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Ke-149 perusahaan yang disebut sedang dilakukan tahapan penyelidikan terkait Gayus Tambunan, didukung Presiden untuk segera diungkapkan hingga tuntas. Bila hasil penyelidikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Instruksi keenam adalah Presiden SBY memandang perlu dilakukan pembuktian terbalik untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum. Pembuktian terbalik ini dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ketujuh, Presiden SBY mengintruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang serta aset-aset negara termasuk perlu dilakukannya perampasan kembali uang dari hasil korupsi Gayus Tambunan.

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 12 poin perintah yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden untuk penuntasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News