Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Wapres Ditunjuk Pimpin Tim
Senin, 17 Januari 2011 – 17:38 WIB
Instruksi ke delapan, Presiden SBY meminta untuk diberikan sanksi disiplin dan sanksi hukum bagi siapapun yang dinyatakan bersalah. Terutama kepada semua pejabat negara yang terbukti melakukan kejahatan dan pelanggaran terkait kasus Gayus Tambunan. Sanksi bisa berupa mutasi bahkan pencopotan. Presiden SBY memberikan waktu seminggu kepada lembaga negara yang belum menjatuhkan sanksi bagi oknum pejabat mereka yang terbukti terlibat kasus Gayus.
Kesembilan, Presiden SBY mengintruksikan kepada organisasi atau lembaga negara yang aparatnya terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan untuk segera melakukan penataan ulang. Presiden meminta agar seluruh unsur lembaga negara tersebut dibersihkan dari unsur-unsur penyimpangan dalam waktu satu bulan ke depan.
Instruksi ke-10, Presiden SBY meminta untuk dilakukan peninjauan serius terhadap sistem kerja seluruh peraturan yang dinilai memiliki celah terjadinya penyimpangan serupa seperti kasus Gayus Tambunan.
Instruksi ke-11, Presiden SBY menegaskan bahwa dirinya ingin mendapatkan laporan secara berkala dari penuntasan kasus Gayus Tambunan. Termasuk pelaksanaan Inpres yang harus disampaikan secara tertulis setiap 2 minggu. Setiap kemajuan dari pengungkapan kasus hukum Gayus, juga harus disampaikan kepada masyarakat secara berkala dan detail.
JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 12 poin perintah yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden untuk penuntasan
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi