Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan
Senin, 05 September 2022 – 22:39 WIB

Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU. FOTO: dok. KSPN
"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJSTK untuk mendapatkan manfaat BSU, dan terkait BSU akan diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Dia menyebut dalam pembagian BSU, Kemenaker sangat berhati-hati dalam melaksanakan program tersebut.
"Uang BSU yang akan dibagikan kepada pekerja langsung dari Kementerian Keuangan kepada bank-bank terkait untuk pembagiannya," Ida menambahkan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden KSPN Ristadi beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah dan minta kenaikan harga BBM dibatalkan. Perbaiki sistem pengupahan dan distribusi BSU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar