Presiden Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Nama-namanya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menyaksikan pengucapan sumpah anggota dewan komisioner LPS.
Para anggota Dewan Komisioner LPS yang mengucapkan sumpah di hadapan presiden tersebut ialah Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Tiga anggota dewan komisioner lainnya yaitu Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti.
Keempatnya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Acara pengucapan sumpah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di mana para calon anggota Dewan Komisioner LPS dan para tamu undangan terbatas yang hadir terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi melantik anggota Dewan Komisioner LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, inilah nama-namanya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto