Presiden Madura United dan Borneo FC Dukung Penggunaan VAR
jpnn.com, SAMARINDA - Presiden Madura United, Achsanul Qosasi mendukung penggunaan Video Assistant Referee ( VAR) atau teknologi rekaman video.
Menurut Qosasi, VAR merupakan alat bantu yang berguna untuk wasit agar dapat memberikan keputusan yang adil dalam setiap pertandingan.
Bahkan, pria yang paling getol menyuarakan kebutuhan VAR ini sangat yakin setiap klub bersedia sokongan membeli alat yang diperlukan.
"Kami ingin menang sportif dan kalah terhormat. Jadi, kami tidak ingin wasit menjadi faktor hasil akhir. Jika PSSI belum butuh, kompetisi sangat memerlukannya. Saya yakin, setiap klub mau patungan," ujar Aq, sapaannya.
Pernyataan Aq direspons positif Presiden Borneo FC Nabil Husein Said Amin. VAR dinilai amat layak menunjang kualitas dan keadilan dalam sepak bola Tanah Air.
"Sangat setuju dengan adanya VAR. Ini harus jadi perhatian khusus untuk kemajuan liga di Indonesia," kata Nabil.
Wajar jika Nabil bereaksi positif. Dia menganggap, keputusan para pengadil lapangan di Indonesia belum bisa bekerja maksimal. Bahkan ironinya banyak keputusan yang merugikan.
"Dengan adanya VAR bisa menekan jumlah kekeliruan. Jadi, tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.
Salah satu contoh nyata timnya dirugikan ialah proses terjadinya penalti kubu Persib Bandung di babak delapan besar Piala Indonesia 2018-2019. Kala itu, Renan Silva dianggap tersentuh bola di tangan. Padahal dalam rekaman ulang, si kulit bundar terkena dada. Namun wasit yang memiliki keputusan mutlak memberi hadiah sepakan dua belas pas.
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi mendukung penggunaan Video Assistant Referee ( VAR) atau teknologi rekaman video.
- Jadwal Sisa Pekan ke-10 dan Klasemen Liga 1
- Pukul PSBS, Borneo FC Gusur Persebaya dari Puncak Klasemen Liga 1
- Persis Solo Hantam Borneo FC, Lihat Klasemen Liga 1
- Klasemen Liga 1: Borneo FC Gagal Gusur Persebaya Surabaya
- Borneo FC Gagal Gusur Persebaya dari Puncak Klasemen Liga 1
- Dramatis! Gol ke-6 Laga Dewa United Vs Madura United Lahir di Menit 102