Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung
Minggu, 22 November 2009 – 06:59 WIB
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan tertulis hasil tanggapan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap laporan dan rekomendasi Tim Independen Verivikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto (Tim Delapan). Setelah menerima sikap Kepolisian dan Kejaksaan Agung, Presiden juga tidak langsung mengambil keputusan. SBY masih menugaskan dua stafnya untuk mempelajari sikap dua lembaga penegak hukum itu.
Staf Khusus bidang Komunikasi Politik Daniel T Sparingga dan Staf Khusus bidang Hukum Denny Indrayana diberi kesempatan selama setidaknya dua hari untuk membantu presiden mengambil keputusan final atas rekomendasi Tim Delapan. "Memang Bapak Presiden meminta staf khusus untuk mempelajari laporan dari pihak kepolisian dan kejaksaan agung," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A. Pasha di Puri Cikeas, Bogor, kemarin.
Para staf khusus dipanggil presiden di kediaman pribadinya mulai siang kemarin. Mereka akan rapat dengan presiden di Cikeas hingga hari ini. Presiden direncanakan sudah bisa mengambil keputusan Senin atau Selasa mendatang. "Senin atau Selasa, itu nanti akan kita putuskan," kata Julian.
Baca Juga:
Ada lima rekomendasi yang harus disikapi Tim Delapan. Rekomendasi petama adalah penghentian proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Chandra dan Bibit. Ada tiga alternatif yang bisa diambil, yakni, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan, atau Jaksa Agung mendeponir (mengabaikan perkara) demi kepentingan umum.
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan tertulis hasil tanggapan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap laporan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon