Presiden Meminta WNI Paham Hukum di Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (26/3) telah menandatangani surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman mati bagi Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin, 40, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satinah sudah dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib, 70. Surat tersebut ditujukan kepada Raja Arab Saudi.
Untuk membebaskan Satinah, menurut Presiden, pemerintah masih terus melakukan negosiasi terkait besarnya tebusan atau diyat yang dimintakan ahli waris keluarga almarhum sebesar SAR 7 juta Saudi atau sekitar Rp 20 miliar. Sejauh ini, pemerintah sudah menitipkan uang diyat itu sebesar 4 juta riyal atau Rp 12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh pihak keluarga majikan Satinah.
“Salah tidak salah kalau saudara kita terancam hukuman mati, kita wajib beriktiar untuk membebaskan dari hukuman mati,” kata Presiden dalam pengantar Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3).
Sebelumnya, terkait dengan kasus yang dialami Satinah ini, Presiden mengaku sudah pernah dua kali menulis surat permohonan kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak (had ghillah) menjadi hukuman mati dengan qishas. Yaitu dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).
Selain itu, tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014.
Pemerintah, kata Presiden, sudah menetapkan kebijakan tegas akan melakukan segala upaya untuk memohon pengampunan bagi WNI yang dihukum.
“Saya selalu mengirim surat, bahkan surat-surat itu berkali-kali saya kirim kepada presiden, perdana menteri, sultan, juga raja. Bahkan saya sering menelepon atau bertemu langsung untuk memohon pengampunan saudara kita namanya X meskipun dia saudara kita melakukan kejahatan berat,” kata Presiden.
Presiden juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri agar kejadian serupa tidak terjadi terus menerus. Berkaca pada kejadian Satinah ini, presiden meminta rakyat Indonesia harus mengetahui kebijakan pemerintah selanjutnya apakah harus terus mengeluarkan uang tebusan itu. Untuk itu, presiden meminta jajarannya menyampaikan informasi yang sebenarnya, duduk persoalan yang dialami WNI di luar negeri.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (26/3) telah menandatangani surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman mati bagi Satinah
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi