Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 03:40 WIB

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kanan) di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020) usai menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi. Foto: Dokpri
- Pimpinan Lazis PBNU 2015-2020
- Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI 2019-2024
Pengabdian
- Anggota DPR/MPR Fraksi PDI Perjuangan (1999-2004, 2009-2014 dan 2014-2019, 2019-2024)
- Anggota Komisi I DPR RI (1999-2004)
- Anggota Komisi III DPR RI (2009 –2014, 2014-2019)
- Anggota Komisi X DPR RI (2019-2024)
- Anggota Badan Legislasi DPR RI (2020-2024)
Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BERITA TERKAIT
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak