Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 03:40 WIB
- Pimpinan Lazis PBNU 2015-2020
- Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI 2019-2024
Pengabdian
- Anggota DPR/MPR Fraksi PDI Perjuangan (1999-2004, 2009-2014 dan 2014-2019, 2019-2024)
- Anggota Komisi I DPR RI (1999-2004)
- Anggota Komisi III DPR RI (2009 –2014, 2014-2019)
- Anggota Komisi X DPR RI (2019-2024)
- Anggota Badan Legislasi DPR RI (2020-2024)
Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan