Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live!

Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live!
Salah satu atribut yang dibawa oleh demonstran 4/11. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, pihaknya masih menggulirkan penyelidikan sejak menerima laporan antara 6-21 Oktober lalu. Bila dalam gelar perkara nanti tidak terdapat tindak pidana, maka penyelidikan kasus Ahok otomatis akan berhenti. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru. 

"Kalau diputuskan ada tindak pidana, kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kami tentukan tersangkanya, dalam kasus ini adalah terlapor (Ahok)," tandas Tito.

Dia menjelaskan, kasus tersebut berbeda degan yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Di Jateng ada kasus dugaan penistaan agama berupa penyobekan Alquran. ’’Itu simpel, gampang sekali pembuktiannya, sudah mutlak,’’ lanjutnya. 

Karena itu, dia meminta Kapolda Jateng untuk tidak ragu. Tanpa saksi ahli sekalipun sudah sangat mudah untuk dibuktikan. Namun, kasus Ahok berbeda. Harus dilihat pula bahasanya.

’’Saya tidak bermaksud melindungi, (kalimatnya) dibohongin pakai. Ada kata ’pakai’ itu penting sekali, Almaidah 51,’’ tuturnya. 

Dari MUI, penodaan itu terjadi karena Ahok telah menghina ayat tersebut. Namun dalam konteks kata-kata itu tidak ada sedikitpun yang mengatakan bahwa Al Maidah itu bohong.

Begitu pula yang dilaporkan oleh Buniyani, yang disebut-sebut sebagai penyebar video tersebut, dia mengatakan telah salah mengutip karena kata ’pakai’ itu dihilangkan. ’’Itu sangat beda, kami tanya ahli bahasa, pengertiannya kalau dibohongi ayat Almaidah 51, dengan dibohongi pakai Almaidah 51,’’ tutur alumnus Akpol 1987 itu.

Itulah yang saat ini sedang dimintakan keterangan kepada saksi ahli. Pihaknya sebagai penyidik hanya akan menerima kemudian menyimpulkan keterangan dari para saksi ahli itu. ada tiga jenis saksi ahli yang dimintai keterangan, masing-masing ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama, mendapat perlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News