Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live!
Ahli agama akan memberikan tinjauan mengenai tafsir ayat tersebut. Kemudian, ahli bahasa meninjau dari segi kalimat dan tata bahasa yang dipakai. Sedangkan, ahli hukum pidana bebicara mengenai unsur kesengajaan. Sebab, dalam pasal 156 KUHP memang harus ada unsur dengan sengaja. ’’Mens rea, ada maksud lain-lain,’’ jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mendengarkan keterangan 10 saksi ahli. Terdiri dari tiga saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk MUI, juga tujuh saksi ahli dari penyidik. Di luar itu, keterangan dari Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga telah didengarkan.
Rencananya, Besok Senin (7/11) penyidik akan memanggil Ahok secara resmi untuk diperiksa. Dia mempersilakan media untuk meliput agar masyarakat mengetahui bahwa pemeriksaan sungguh-sungguh dilakukan. Penyidik juga akan memberi kesempatan Ahok selaku mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dia. (byu/mia/idr/jun/tyo/dod/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama, mendapat perlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
- Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
- Dino P. Djalal: Hanya 29 Persen Orang Indonesia Memiliki Pengetahuan tentang Perubahan Iklim
- Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer