Presiden Minta Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Rekrutmen PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah sangat memerhatikan guru honorer.
Berbagai kebijakan diambil demi membantu guru honorer yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan pada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.
Kemudian, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah
Jokowi juga mengungkapkan pada akhir September 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata presiden saat memberikan sambutan di HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan hari guru nasional (HGN), Sabtu (28/11).
Jokowi mengatakan, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.
Presiden Jokowi menyarankan agar guru honorer usia 35 tahun ke atas ikut rekrutmen PPPK.
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi