Presiden Minta Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Rekrutmen PPPK

Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
Namun, tidak semua guru honorer bisa memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.
"Untuk mengatasi guru honorer di atas 35 tahun itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru PPPK. PPPK itu berstatus aparatur sipil negara (ASN) sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS," tuturnya.
Pada 2021 pemerintah akan melakukan rekrutmen guru PPPK dalam jumlah yang besar. Dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, guru-guru PPPK ini akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya.
Presiden Jokowi berharap ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada kesempatan sama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI, seluruh jajaran Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemda yang responsif terhadap perjuangan PGRI khususnya di masa pandemi.
"Kami sangat berharap para guru honorer K2 maupun nonkategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi PPPK," ujarnya.
Apresiasi disampaikan pula kepada pemerintah daerah yang merespon perjuangan di PGRI di berbagai daerah dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing.
Presiden Jokowi menyarankan agar guru honorer usia 35 tahun ke atas ikut rekrutmen PPPK.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun