Presiden Minta Kebijakan dan Penelitian Tidak Gampang Dipidanakan
’’Kami mau speed up semua nih. Harus dikencengin. Nah, dikencengin ini pasti ada lah yang menyerempet-nyerempet sedikit yang bisa terus dimanfaatkan, eh kamu korupsi. Ya jangan begitu juga,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kemarin (19/6) menyampaikan, tidak benar bahwa kliennya banyak menjawab lupa saat diperiksa dalam kasus mobil listrik seperti yang disampaikan Jaksa Agung M. Prasetyo. ’’Kalau ada yang lupa, mungkin pada tanggal-tanggal saja. Itu memang harus dikroscek lagi. Tapi, semua fakta sudah dijawab. Saya tidak yakin itu jaksa agung membaca BAP-nya. Kami dan penyidik punya kok BAP-nya,’’ terangnya.
Prasetyo memang mengungkapkan bahwa Dahlan saat diperiksa Rabu (17/6) sering menjawab lupa. Karena itu, pemeriksaan terhadap Dahlan kembali dilakukan Rabu pekan depan (24/6). ’’Pak Dahlan diperiksa sebagai saksi,’’ ujarnya.
Namun, Yusril melihat kasus kasus mobil listrik lebih mengarah ke perdata. Yakni, terkait dengan kontrak antara tiga perusahaan BUMN dan Dasep Ahmadi.
Mantan menteri kehakiman dan HAM itu juga menilai, perkara tersebut sangat jauh dari unsur korupsi, apalagi jika dikaitkan dengan posisi Dahlan saat itu sebagai menteri BUMN. Yusril setuju jika publik melihat perkara yang membelit Dahlan tersebut bermotif politik.(dyn/gun/c5/kim)
JAKARTA – Pemidanaan terhadap sejumlah kebijakan Dahlan Iskan selama menjabat Dirut PLN dan menteri BUMN ditentang istana. Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad