Presiden Minta KPK Hati-hati Sebelum Tetapkan Tersangka

jpnn.com - JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berhati-hati dan teliti dalam menetapkan tersangka dalam kasus hukum. Pasalnya, KPK tidak memiliki proses penghentian penyidikan seperti yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Kalau KPK sekali proses akan bablas sampai pengadilan. Dulu dinyatakan bersalah tapi pernah ada kasus kalau tidak salah dinyatakan bebas. Pesan saya pada KPK karena begitu aturannya ketentuan hukumnya maka ya berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang jadi tersangka karena bablas sampai pengadilan," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (26/7).
Presiden mengaku menyatakan demikian agar penegakan hukum di KPK tetap mendapat respek dan penghormatan dari publik. Ia berharap penegakan hukum berjalan dengan adil sehingga tidak merugikan masyarakat.
Presiden juga menyatakan jika penegak hukum termasuk KPK mengusut sebuah kasus diharapkan masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa itu dilakukan karena mendapat intervensi atau pun karena ada deal politik. Ia meyakini sebuah kasus diusut karena KPK memiliki bukti-bukti yang valid.
"Jangan sampai berpikir ah ini rekayasa politik, pesanan ini, pesanan itu, mari kita bebaskan dan didik diri kita semua. Respek kepada para penegak hukum," tegas Presiden. (flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berhati-hati dan teliti dalam menetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan