Presiden Minta Tarif PCR Turun, Begini Tanggapan Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi imbauan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan imbauan presiden tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Sesuai dengan arahan presiden akan kami tindak lanjuti," kata Nadia saat dihubungi JPNN.com, Senin (16/8).
Nadia juga mengatakan Kemenkes memerlukan masukan dari sejumlah pihak sebelum memastikan langkah yang akan dilakukan.
"Kami akan segera konsultasi dengan berbagai pihak terkait," ucap Nadia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp900 ribu.
Ketentuan tersebut diatur pada Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time-PCR.(mcr9/jpnn)
Kementerian Kesehatan menanggapi imbauan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif tes PCR.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh