Presiden Muenchen Dihukum Penjara 3,5 Tahun
jpnn.com - MUENCHEN - Bayern Muenchen tengah mendapatkan cobaan berat. Sang presiden Uli Hoeness dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Jerman, Kamis (13/3).
Hukuman itu dijatuhkan setelah Hoeness menggelapkan pajak. Laman BBC, Kamis (13/3) menulis, pria berusia 62 tahun itu menyimpan dananya di sebuah bank di Swiss.
Kabarnya, Hoeness menggelapkan dana sebesar 27,2 juta Euro atau sekitar Rp 426 miliar (Euro= Rp 15.662). Hukuman 3,5 tahun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, Hoeness diancam hukuman lima tahun penjara.
Pasalnya, tindakan penggelapan pajak itu sudah dilakukan sejak 2003 silam. "Atas nama rakyat, Hoeness dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait tujuh dakwaan serius mengenai usaha menghindari pajak," ujar hakim Rupert Heindl di laman BBC, Kamis (13/3).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hoeness langsung menjadi buah bibir. Pasalnya, penggelapan pajak merupakan salah satu kasus paling serius di Jerman.
Namun, tim pengacara Hoeness masih belum menerima hukuman itu. Mereka terus berusaha untuk melakukan banding. Tujuannya ialah menghindarkan Hoeness dari dinginnya hotel prodeo. (jos/jpnn)
MUENCHEN - Bayern Muenchen tengah mendapatkan cobaan berat. Sang presiden Uli Hoeness dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Jerman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Luar Biasa! Pasangan Baru Thailand Juara Kumamoto Masters 2024
- Martin atau Pecco Juara Dunia MotoGP 2024? Ini Hitungannya
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina
- Pernah Bersama di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Mendoakan Amorim Sukses di MU
- Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai