Presiden Muenchen Dihukum Penjara 3,5 Tahun

Presiden Muenchen Dihukum Penjara 3,5 Tahun
Uli Hoeness. Getty Images

jpnn.com - MUENCHEN - Bayern Muenchen tengah mendapatkan cobaan berat. Sang presiden Uli Hoeness dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Jerman, Kamis (13/3).

Hukuman itu dijatuhkan setelah Hoeness menggelapkan pajak. Laman BBC, Kamis (13/3) menulis, pria berusia 62 tahun itu menyimpan dananya di sebuah bank di Swiss.

Kabarnya, Hoeness menggelapkan dana sebesar 27,2 juta Euro atau sekitar Rp 426 miliar (Euro= Rp 15.662). Hukuman 3,5 tahun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, Hoeness diancam hukuman lima tahun penjara.

Pasalnya, tindakan penggelapan pajak itu sudah dilakukan sejak 2003 silam. "Atas nama rakyat, Hoeness dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait tujuh dakwaan serius mengenai usaha menghindari pajak," ujar hakim Rupert Heindl di laman BBC, Kamis (13/3).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hoeness langsung menjadi buah bibir. Pasalnya, penggelapan pajak merupakan salah satu kasus paling serius di Jerman.

Namun, tim pengacara Hoeness masih belum menerima hukuman itu. Mereka terus berusaha untuk melakukan banding. Tujuannya ialah menghindarkan Hoeness dari dinginnya hotel prodeo. (jos/jpnn)


MUENCHEN - Bayern Muenchen tengah mendapatkan cobaan berat. Sang presiden Uli Hoeness dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Jerman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News