Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:50 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan. Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, untuk Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000,00, Wakil Ketua: Rp 22.500.000,00 dan Anggota Komnas HAM Rp 20.625.000,00.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita