Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM

Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.

Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, untuk Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000,00,  Wakil Ketua: Rp 22.500.000,00 dan Anggota Komnas HAM Rp 20.625.000,00.

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News