Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:50 WIB

Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan. Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, untuk Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000,00, Wakil Ketua: Rp 22.500.000,00 dan Anggota Komnas HAM Rp 20.625.000,00.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional