Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM

Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.

Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebelumnya, anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000,00 setiap bulan. (flo/jpnn)

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News