Presiden Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun Masker

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap penimbun masker. Selain itu, pria yang akrab disapa Jokowi ini juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak memborong sembako di pasaran.
"Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun. Terutama masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Ini hati-hati perlu saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, sejauh ini pihak berwajib sudah menangani beberapa kasus penimbun masker. Dia menegaskan pemerintah tidak akan diam dengan fenomena seperti ini.
"Ini sedang ditangani sebaik-baiknya oleh pemerintah dan pemerintah siap menjaga dan melindungi masyarakat dari kasus corona ini," kata dia.
Dia juga meminta masyarakat tidak memborong kebutuhan sehari-hari dan sembako. Sebab, dengan begitu akan terjadi kelangkaan produk dan melahirkan potensi penimbunan barang.
"Pemerintah menjamin ketersedian bahan pokok dan obat-obatan. Saya juga udah cek ke Bulog, Apindo, semuanya memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan," tegas Jokowi. (tan/jpnn)
Jokowi juga meminta masyarakat tidak memborong kebutuhan sehari-hari dan sembako. Sebab, dengan begitu akan terjadi kelangkaan produk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik