Presiden Persiraja Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Presiden Persiraja Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Dokumentasi-Askhalani, tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/HO/Ikhsanul Arusni Mulia.

jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh resmi menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk "Lantak Laju" itu dengan cek kosong.

"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.

"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan," demikian Fadillah.

Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.

Polresta Banda Aceh resmi menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub dengan cek kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News