Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Selasa, 11 Agustus 2015 – 17:51 WIB
Akan tetapi, kata Sohibul, Perppu tersebut masih jadi perdebatan karena unsur kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitannya dianggap belum terpenuhi. Di samping belum ada jaminan, apakah ketentuan dalam Perppu nantinya bisa diterima semua pihak.
"Terkait Perppu, syaratnya ada kedaruratan, kegentingan. Kalau sekarang yang calon tunggal 8, dibanding 269 daerah. Ini tidak terlalu signifikan. Tentu harus berpikir apa perlu Perppu," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, harus ada alternatif lain seperti rekomendasi Bawaslu dengan membuka pendaftaran ulang. Dia berharap upaya ini bisa berhasil dengan bertambahnya pendaftar calon kepala daerah bagi yang memiliki satu pasangan calon.
Nah, untuk jangka panjang, perlu dilakukan revisi UU Pilkada dan mencari solusi yang kongkit guna mengatur berkaitan calon tunggal. Semua kemungkinan harus ada jalan keluar dan tidak membuat pesta demokrasi terganggu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
- Ada yang Ngotot Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran