Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah

Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Akan tetapi, kata Sohibul, Perppu tersebut masih jadi perdebatan karena unsur kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitannya dianggap belum terpenuhi. Di samping belum ada jaminan, apakah ketentuan dalam Perppu nantinya bisa diterima semua pihak.

"Terkait Perppu, syaratnya ada kedaruratan, kegentingan. Kalau sekarang yang calon tunggal 8, dibanding 269 daerah. Ini tidak terlalu signifikan. Tentu harus berpikir apa perlu Perppu," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, harus ada alternatif lain seperti rekomendasi Bawaslu dengan membuka pendaftaran ulang. Dia berharap upaya ini bisa berhasil dengan bertambahnya pendaftar calon kepala daerah bagi yang memiliki satu pasangan calon.

Nah, untuk jangka panjang, perlu dilakukan revisi UU Pilkada dan mencari solusi yang kongkit guna mengatur berkaitan calon tunggal. Semua kemungkinan harus ada jalan keluar dan tidak membuat pesta demokrasi terganggu.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mendorong pemerintah dan DPR  segera merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News