Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
Kamis, 17 April 2025 – 20:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan RUU TNI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt
Berikutnya, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 yang mengungkap 16 hal. (mcr4/jpnn)
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bertemu Presiden Prabowo, Wakil Perdana Menteri Rusia Minta Dipermudah Hal Ini