Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret

jpnn.com - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengumumkan bahwa pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selsa (11/3).
Dia menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat atau sesuai kemampuan pemda masing-masing.
Adapun, untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan THR bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, hakim hingga pensiunan mulai cair 17 Maret 2025.
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor
- Tinjau Operasi Pasar di Solo, Mentan Amran Ingin Pastikan Harga Pangan Stabil
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo