Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret

Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3). Foto: Dokumentasi Tim Prabowo.

jpnn.com - JAKARTAPresiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Prabowo mengumumkan bahwa pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selsa (11/3).

Dia menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.

“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Prabowo.

Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat atau sesuai kemampuan pemda masing-masing.

Adapun, untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan THR bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, hakim hingga pensiunan mulai cair 17 Maret 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News