Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis
Sabtu, 18 Mei 2013 – 18:18 WIB
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis. Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan lalu.
Hollande menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu/ "Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini," katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).
Baca Juga:
Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU itu ditandatangani.
Baca Juga:
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer