Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis

Presiden Prancis Berlakukan UU Pernikahan Sejenis
Foto: The Telegraph
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini  menempatkan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis.

Hollande menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu/ "Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini," katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).

Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU itu ditandatangani.

Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan lalu.

PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini  menempatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News