Presiden pun Ikut BPJS

Presiden pun Ikut BPJS
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

Nah di luar itu UU juga menyatakan kalau ingin menaikkan kelas perawatan, itu boleh ikut asuransi kesehatan tambahan (komersil) atau reimburse. Bayar sendiri. On top dari perawatan yang ada itu bisa masuk di sini. Inilah kemudian perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan koordinasi manfaat namanya COB, connection of benefit.

Nah di situ kemudian diatur,  misalnya satu perusahaan mengikuti asuransi komersil, X life, preminya Rp 200 ribu per orang, tinggal di bagi dua. Rp 59.500 didaftar ke BPJS Kesehatan, sisanya on top itu masuk di yang asuransi lain.

Kami sudah punya MoU dengan asuransi umum Indonesia. MoU dengan asuransi-asuransi jiwa Indonesia yang mengatur koordinasi manfaat ini. Malahan asuransi komersial ini akan tumbuh berkembang lebih cepat. Keuntungannya apa? Keuntungannya bahwa asuransi komersial itu tidak perlu lagi memverifikasi. Verifikasi lewat sistem yang ada di INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) di program JKN. Sistem pengelompokan untuk standarisasi tarif dan penyakit. Dicek oke, tarifnya sekian.

Misalnya perusahaan asuransi menanggung seorang pasien di rumah sakit tertentu, kemudian ingin kelas perawatannya meningkat, dihitung dengan INA-CBGs, sisanya dibayarkan oleh asuransi.

Untuk komposisi iuran, karyawan penerima upah (membayar iuran) sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 Juni 2015. Akan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Pembagiannya, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerjanya 0,5 persen.

Kerjasamanya tidak ribet, karena sudah ada MoU dengan payung asuransinya. Tinggal dicek teknisnya. Kami sudah mulai ini masuk. Kami berharap perusahaan juga segera bergabung.

Apa keuntungan BPJS Kesehatan yang bisa ditawarkan pada masyarakat?

Saya tidak ingin membandingkan BPJS Kesehatan dengan yang komersil. Kalau membandingkan dianggap mematikan asuransi komersial. Kami ini komplemen saling melengkapi. Bahwasanya masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan itu, Undang-Undang yang memerintahkan. UU menyatakan bahwa semua pelayanan kesehatan itu dijamin selama sesuai indikasi medis dan prosedur.

JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi bergulir sejak 1 Januari 2014 lalu. Program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News